Mau bilang alhamdulillah lagi karena satu per satu semua urusan mulai beres... Termasuk salah satu yang paling krusial bernama KUA! Asyiiik!!!
Monggo disimak ceritanya...
Sejak seminggu yang lalu kami mulai sibuk mengurus untuk pencatatan pernikahan kami di KUA nanti... Bersyukur karena kami yang notabene-nya teman kecil punya rumah yang letaknya di kelurahan yang sama, di kecamatan yang sama pulaaak! Untungnya lagi, gedung tempat kami akan mengadakan akad dan resepsi nanti masih di kecamatan yang sama dengan domisili rumah tinggal kami, yaitu Kecamatan Pesanggrahan. Jadi kami ga kenal yang namanya numpang nikah... Hihihi...
Pertama-tama yang kami lakukan itu mengurus pengantar RT dan RW untuk ke kelurahan, karena RT dan RW gw sama Fajar berbeda akhirnya kami mengurus masing-masing... Untung banget ketua RT dan RW kami berdua ga matrealistis jadi untuk mengurus pengantar ini ga keluar uang sepeserpun. (kecuali uang transport) Di sini ada sedikit missed di gw... Jadi berbarengan dengan surat pengantar dari RT dan RW seharusnya ada Surat Pernyataan Lajang/Duda/Janda yang ditandatangani oleh capeng di atas materai dan walinya juga ikut menandatangani kemudian ditandatangani juga oleh RT dan RW (mirip surat pengantar). Masalahnya, pak RT gw itu masih baru jadi belum ngeh kali yah administratif untuk pengantar ke KUA itu gimana dan akhirnya gw ga dikasih yang namanya Surat Pernyataan Lajang/Duda/Janda tersebut. Berkasnya Fajar yang sudah dimasukin ke kelurahan jadi kepending gara-gara berkas gw masih kurang. Setelah gw menyelesaikan Surat Pernyataan Lajang/Duda/Janda, semua berkas kami diproses oleh Kelurahan Petukangan Selatan. Sampai tahap ini, berikut yang diperlukan dipersiapkan:
- Fotokopi KTP CPP dan CPW (persiapkan saja masing-masing 3 lembar untuk lampiran RT, RW, dan kelurahan)
- Fotokopi Kartu Keluarga (idem)
- Materai untuk Surat Pernyataan Lajang/Duda/Janda (masing-masing 1 lembar)
Kalau sudah beres, kelurahan akan mengeluarkan beberapa surat pengantar untuk ke KUA yaitu:
- Model N1 yang merupakan Surat Keterangan untuk Nikah
- Model N2 yang merupakan Surat Keterangan Asal-Usul
- Model N4 yang merupakan Surat Keterangan tentang Orang Tua
Proses pengambilan surat pengantar dari kelurahan ini diurus sama mama yang adalah pegawai Pemprov DKI, jadi bebas pungli juga di tahap ini (masa jeruk makan jeruk). Tapi teteuuup yah si mama cerita kalau beliau dimintain sumbangan untuk PMI.
Seminggu kemudian, tepat hari ini, pas gw dan Fajar janjian cuti bareng... Kami langsung cus ke KUA Kecamatan Pesanggrahan. Baru tahu kalau KUA ini letaknya terpencil banget dan dikelilingi ilalang, sangat kontras dengan pembangunan apartemen disebelahnya. Ternyata pas kami sampai, ada beberapa capeng yang mengantri... Bulan puasa pun KUA tetep lariiiis! Setelah tiba giliran kami, kami dipanggil salah satu petugas KUA untuk mengisi Model N7 yang merupakan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah. Setelah di checklist, ada beberapa kekurangan salah satunya foto capeng ukuran 4x6 masing-masing dua lembar... Hihihi... Kami cuma cetak 2x3 sama 3x4 dan yang 3x4 malah ga terpakai. Kekurangan lainnya yaitu fotokopi KTP wali nikah, dalam hal ini ayah kandung gw sendiri. Alhamdulillah semua kekurangan tersebut bisa menyusul... Untuk administratif pendaftaran pernikahan ini kami di-charge Rp 50.000,- (dan pas gw pulang, ada banner yang tulisannya pendaftaran pernikahan cuma Rp 30.000,-)
Kemudian kami diarahkan untuk bertemu dengan penghulu kami nantinya. Mau mengucapkan alhamdulillah lagi karena penghulu kami sepertinya sangat baik, beliau menceritakan pengalamannya selama jadi penghulu dan memberi banyak nasihat. Di akhir pembicaraan, gw sempat menanyakan tentang biaya transportasi penghulu... (ini sudah bukan rahasia lagi, jadi kami sadar diri saja) Pak penghulunya sih ga mematok biaya, yang penting seikhlasnya... Cuma bocoran dari teman-teman gw yang menikah di gedung yang sama dengan gw, rata-rata memberikan Rp 1.000.000,- untuk penghulunya. Nah, Pak Penghulu tenang saja... Kami juga sudah benchmarking ke alumni KUA Kecamatan Pesanggrahan! Jadi ga perlu risau, kami pasti akan memberikan yang pantas untuk orang yang sudah berjasa menikahkan kami. ;) Rencananya uangnya akan diberikan waktu kami ke sana lagi untuk melengkapi dokumen, intinya sebelum acara, biar pengulunya semangat pas acara kami. Kemudian oleh Pak Penghulu, kami diberikan beberapa dokumen yang perlu diisi, antara lain:
- Model N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai
- Naskah Penasihatan Calon Pengantin
- Surat Pengumuman Kehendak Nikah
Dan di tahap ini yang perlu dipersiapkan adalah...
- Surat pengantar dari kelurahan yaitu Model N1, N2, dan N4
- Fotokopi Kartu Keluarga CPP dan CPW (masing-masing 1 lembar)
- Fotokopi KTP CPP dan CPW (masing-masing 1 lembar)
- Pasfoto CPP dan CPW ukuran 2x3 (masing-masing 4 lembar)
- Pasfoto CPP dan CPW ukuran 4x6 (masing-masing 2lembar)
- Fotokopi KTP wali nikah-nya CPW (1 lembar)
Kurang lebih itulah proses pendaftaran pernikahan kami ke KUA, tinggal melengkapi beberapa dokumen lainnya yang masih kurang. Lega rasanya sudah ada penghulu yang akan menikahkan kami... Di tanggal dan jam yang kami mau! :)
Informasi KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesanggrahan
Jl. Beo No. 19, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Telp. 0217365966
*capengnya numpang narsis dulu*
Informasi KUA
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pesanggrahan
Jl. Beo No. 19, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Telp. 0217365966
0 komentar:
Posting Komentar